Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 19:55 WIB
Mantan Kabag Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni ditahan [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (1/10/2021) penyidik Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru. 

Kedua tersangka tersebut yakni Kabag Anggaran BPKAD Pemprov  Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

 Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan jika keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. Adapun  peran kedua tersangka yakni bertangung jawab atas jabatan yang disandangnya kala itu.

"Untuk tersangka AA merupakan Kabid Anggaran di BPKAD, tentu perannya sehubungan dengan penganggaran dana hibah. Sementara itu untuk tersangka LSN merupakan leader tim pembangunan masjid, yang artinya turut bertangung jawab atas pembangunan itu sendiri," jelas Khaidirman kepada awak media.

Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini

Kuasa hukum kedua tersangka Iswadi Idris SH MH dan Jonny SH mengatakan jika mereka ditunjuk Kejati Sumsel mendampingi kedua tersangka.

"Berdasarkan penunjukan dari tim penyidik Kejati Sumsel, Saya Iswadi Idris SH MH dan Jonny SH ditunjuk untuk mendampingi kedua tersangka," ujarnya.

Selain itu dirinya mengatakan dengan penetapan dua tersangka ini, artinya penyidik dimungkinkan telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedepan sebagai advokat yang mendampingi kedua tersangka dipengadilan kita serahkan pada pihak keluarga. Apakah tetap kami yang dipercaya atau ada yang lain akan ditunjuk," jelas Iswadi.

Baca Juga: Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Load More