SuaraSumsel.id - Sempat syok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus masjid Sriwjaya, kesehatan mantan PJ Wali Kota Palembang, Akhmad Najib diperiksa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengerahkan tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang memeriksa kesehatannya.
"Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh tim dokter RSMH Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Jumat (1/10/2021) malam.
Tersangka Akhmad Najib mengalami penurunan kondisi kesehatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Diperiksa oleh tim dokter untuk tahu sakitnya apa. Ia memang sedikit mengalami syok pasca berstatus sebagai tersangka," ujarnya
Sehingga yang bersangkutan tidak bergabung dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.
"Tunggu hasil tim dokter," ujarnya pula.
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD) Sumsel.
Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam Gedung Kejati Sumsel, Jumat.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.
Dua tersangka Loka Sangganegara dan Agustinus Toni sudah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 17.35 WIB menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol.
"Ditahan hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
-
Bendahara Muddai Madang Akui Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Pertanggungjawaban
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau