SuaraSumsel.id - Sempat syok setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus masjid Sriwjaya, kesehatan mantan PJ Wali Kota Palembang, Akhmad Najib diperiksa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengerahkan tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang memeriksa kesehatannya.
"Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh tim dokter RSMH Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Jumat (1/10/2021) malam.
Tersangka Akhmad Najib mengalami penurunan kondisi kesehatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Diperiksa oleh tim dokter untuk tahu sakitnya apa. Ia memang sedikit mengalami syok pasca berstatus sebagai tersangka," ujarnya
Sehingga yang bersangkutan tidak bergabung dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.
"Tunggu hasil tim dokter," ujarnya pula.
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD) Sumsel.
Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam Gedung Kejati Sumsel, Jumat.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.
Dua tersangka Loka Sangganegara dan Agustinus Toni sudah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 17.35 WIB menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol.
"Ditahan hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Menjerat Alex Noerdin, Bertambah Dua Tersangka Baru
-
Wabup Ogan Ilir Ardani Dimarah Hakim, Sering Mengaku Tak Tahu Perkara
-
Bendahara Muddai Madang Akui Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Pertanggungjawaban
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel