SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut yang memerintah dianggarkan Rp 100 miliar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, saksi dalam sidang lanjutan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, tahun 2014.
“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.
Atas perintah tersebut, nilai anggaran masuk menjadi dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).
Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.
“Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya meyakinkan majelis hakim.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan telah dilakukan pembahasan anggaran tersebut.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
“Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.
Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut pada dua termin anggaran
Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel.
Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari lumrah terjadi, yaitu dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan sebagai saksi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
-
Terungkap, Dana Rp 50 Miliar Tetap Cair Meski Tak Ada Proposal Masjid Sriwijaya
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
-
Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
FIFGROUP Gelar Hajatan Cabang Mukomuko, Angkat Tradisi Kesenian Irama Minang Berhadiah Honda ADV
-
Tak Sekadar Modal, OJK dan Pemprov Sumsel Siapkan Jalan 100.000 Sultan Muda Tembus Pasar
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel