SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin disebut yang memerintah dianggarkan Rp 100 miliar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing, saksi dalam sidang lanjutan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang.
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Red) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, tahun 2014.
“Saat itu seingat saya juga ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya lagi.
Atas perintah tersebut, nilai anggaran masuk menjadi dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA).
Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman.
“Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya meyakinkan majelis hakim.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan telah dilakukan pembahasan anggaran tersebut.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
“Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.
Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut pada dua termin anggaran
Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel.
Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari lumrah terjadi, yaitu dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan sebagai saksi,” kata dia.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Selain Tanpa Proposal, Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Pembahasan
-
Terungkap, Dana Rp 50 Miliar Tetap Cair Meski Tak Ada Proposal Masjid Sriwijaya
-
Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
-
Terungkap, Lahan Masjid Sriwijaya Ternyata Lahan Bersengketa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton