Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 September 2021 | 14:52 WIB
Sidang korupsi masjid sriwijaya [Sumselupdate,com]

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus korupsi masjid Sriwijaya dilanjutkan, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/9/2021). Agenda sidang kali ini, dengan menghadirkan para saksi atas keempat terdakwa.

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, diketahui majelis hakim diketahui Sahlan Efendi, SH, MH, menghadirkan enam saksi yakni Richard Cahyadi, Suwadi, Joko Imam, Agustinus Antoni, Rita Aryani, dan Ahmad Nasuhi.

Dalam persidangan terungkap jika pada tahun 2014, diketahui tidak ada proposal mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Hal ini disaksikan oleh Suwadi.

“Pada tahun 2015, ada pencairan dana sebesar 50 miliar rupiah. Pencairan itu setelah dilakukan verifikasi oleh Biro Kesra,” ungkap saksi Suwadi, dalam persidangan.

Baca Juga: Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia

Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

Ia juga menjelaskan pada saat itu dirinya dipanggil oleh tersangka Ahmad Nasuhi, yang menjabat sebagai Kabiro Kesra Setda Pemprov Sumsel.

Dalam keterangannya ternyata pada tahun 2014 tidak ada bahasan dan proposal mengenai masjid Sriwijaya, namun proposal tersebut baru ada pada tahun 2015.

Di tahun yang sama, baru dana Rp 50 miliar dicairkan.

Usai persidangan, saksi Suwandi mengatakan dalam prosedur ada kesalahan administrasi dalam pencairan dana tersebut. Hal itu karena permintaan dari Ustad Nasuhi.

Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

Load More