SuaraSumsel.id - Fakta baru terungkap dari sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwjaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Di persidangan terungkap jika masjid Sriwijaya Palembang tersebut dibangun pada lahan yang bersengketa.
Melansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.con, masjid Sriwijaya itu dibangun pada lahan warga seluas 9 hektar (Ha) sedangkan milik pemerintah seperti Pemprov itu hanya 2 hektar (ha).
Pemprov Sumsel diketahui digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan MA memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika pemprov telah menyalahi aturan untuk membangun masjid tersebut.
“Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha,” ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).
Naim menjelaskan, secara aturan Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan.
Saat itu, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang tetapi berdasarkan SK Gubernur Alex Noerdin, pembangunan masjid dipindahkan ke kawasan Jakabaring Palembang.
“Berdasarkan SK yang dikeluarkan Alex Noerdin itulah masjid dipindahkan. Sejak awal lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini,” katanya
Dalam pemeriksaan saksi lanjutnya, pihak JPU akan memanggil beberapa nama termasuk Alex Noerdin. Alex selaku Gubernur Sumsel akan diminta keterangan mengenai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dalam sidang di PN Palembang.
“Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil. Begitu juga dengan Alex Noerdin,” tuturnya
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Berobat, Ajukan Izin Operasi
Pihaknya menyayangkan kesaksian Ardani, yang banyak menjawab tidak tahu. Wakil bupati Ogan Ilir ini padahal sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya dengan pertanyaan yang sama.
“Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah. Dia sebagai ketua divisi hukum dan administrasi lahan seharusnya mengetahui,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Berobat, Ajukan Izin Operasi
-
Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Diklaim Pernah Hilang Ingatan Usai Operasi Otak
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan