Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 02 September 2021 | 19:43 WIB
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi, Mukti Sulaiman bakal segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkasnnya sudah rampung.

Selain berkas mantan Sekda Mukti Sulaiman, satu berkas tersangka lainnya, Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda , Ahmad Nasuhi juga dinyatakan lengkap.

“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman.

“Sebab kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Perguruan Tinggi di Sumsel Dihimbau Belajar Tatap Muka

Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan Juni lalu.

Keduanya langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.

Dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dokumen dana hibah

Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan oleh Laoma L Tobing guna dilakukan pencairan Rp 50 miliar dan APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Namun didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta. Alamat ini merupakan rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honor Telat Lagi, Ini Alasan Pemprov Sumsel

Padahal dalam aturannya, pemberian dana hibah mesti berdomisili di Sumatera Selatan.

Load More