SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengagendakan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjabat Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, sekaligus Muddai Madang sebagai Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijayan. Keduanya diagendakan menjadi saksi sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
"Sedangkan untuk Alex Noerdin diagendakan pemanggilan pada sidang dua pekan ke depan.Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” katanya.
Kedua petinggi di Sumsel itu dipanggil sebagai saksi melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya dengan empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani.
“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.
Adapun para saksi yang dihadirkan yakni Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel).
Setelah itu politisi MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Mereka bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Selain itu, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Lalu, Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah
-
Empat Hari Hilang, Wanita di Muara Enim Ditemukan Tewas Terbakar di Tepi Sungai
-
Ngobrol Santai saat Idul Adha Berujung Berdarah, Pria di Palembang Ditusuk Tiba-tiba
-
Terbakar Cemburu, Pria di Empat Lawang Habisi Korban dengan Parang dan Tombak