SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengagendakan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjabat Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, sekaligus Muddai Madang sebagai Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijayan. Keduanya diagendakan menjadi saksi sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang untuk bersaksi pada sidang pekan depan.
"Sedangkan untuk Alex Noerdin diagendakan pemanggilan pada sidang dua pekan ke depan.Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” katanya.
Kedua petinggi di Sumsel itu dipanggil sebagai saksi melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya dengan empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani.
“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.
Adapun para saksi yang dihadirkan yakni Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel).
Setelah itu politisi MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Mereka bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Selain itu, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Lalu, Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan