Tasmalinda
Kamis, 04 Juni 2026 | 21:54 WIB
Konflik PGRI memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi saling klaim kepengurusan.
Baca 10 detik
  • Dua kubu kepengurusan PGRI di Sumatera Selatan saling mengklaim legitimasi organisasi di tengah konflik dualisme kepemimpinan tingkat pusat.
  • Ketua PGRI Sumsel, Bukman Lian, menolak mandat baru karena proses hukum di Mahkamah Agung belum memiliki putusan tetap.
  • Ketua PGRI Sumsel, Riza Pahlevi, mengklaim kepengurusannya sah berdasarkan putusan PTTUN Jakarta terkait hasil Konferensi Luar Biasa di Surabaya.

SuaraSumsel.id - Konflik internal yang terjadi di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat pusat kini merembet ke daerah, termasuk Sumatera Selatan. Dua kubu kepengurusan di Sumsel sama-sama mengklaim memiliki legitimasi organisasi dan dasar hukum yang kuat.

Di satu sisi, Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel pada 31 Desember 2024 dan telah mendapat pengesahan dari PB PGRI hasil Kongres ke-23 yang dipimpin Dr. Unifah Rosyidi. Menurutnya, konflik yang terjadi di tingkat pusat masih berproses secara hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Bukman menilai munculnya mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan justru menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi memecah soliditas organisasi guru dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tetapi justru muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Ini yang menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujarnya di Gedung Guru Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).

Karena itu, Bukman menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel untuk tetap solid serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk provokasi yang dapat memecah organisasi. Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan legitimasi kepengurusan yang dianggap sah berdasarkan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, mengingatkan bahwa penerbitan mandat kepengurusan baru ketika perkara masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Menurutnya, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel versi mandat PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Drs. H. Riza Pahlevi, MM, menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh PGRI. Ia mendasarkan pernyataannya pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN JKT tertanggal 4 Mei 2026 yang disebut membatalkan SK AHU Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya.

Menurut Riza, putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM. Ia juga menyebut SK AHU yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno sah secara hukum sehingga tidak terdapat dualisme kepengurusan di tingkat pusat maupun daerah.

Riza menjelaskan bahwa mandat yang diterimanya bersama jajaran pengurus PGRI Sumsel merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI. Ia juga menyatakan hingga kini pihak yang mengatasnamakan kepengurusan Unifah Rosyidi belum menunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta tersebut.

Baca Juga: Setelah Sita Emas dan Harley, Kejati Sumsel Kini Amankan 5 Pegawai KSOP Palembang

“Karena itu kami mengajak seluruh pengurus dan anggota PGRI untuk tetap menjaga soliditas organisasi serta menjalankan program kerja yang berorientasi pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru,” kata Riza.

Perselisihan yang terjadi di tingkat pusat kini berdampak langsung ke daerah. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat dan mengajak anggota PGRI untuk tetap menjaga persatuan organisasi. Sementara itu, banyak pihak menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap polemik yang terjadi di tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.

Load More