Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 September 2021 | 19:09 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso. Gubernur Alex disebut memerintahkan dianggarkan Rp 100 miliar untuk masjid Sriwijaya

Kedua petinggi Sumsel itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani di Pengadilan Tipikor Palembang.

Empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)

Load More