SuaraSumsel.id - Pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang ternyata maladministrasi. Selain diketahui tanpa adanya proposal, pengalokasian dana ini diketahui tampa pembahasan terpadu.
Hal ini terungkap oleh saksi pada sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap empat terdakwa yakni Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan.
Saksi Suwandi yakni tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel mengatakan, pemberian dana hibah pembangunan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
“Tidak ada proposalnya, tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” katanya.
Diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (tersangka) guna melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi, didapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemprov Sumsel.
“Saya aneh juga bisa begitu,” ujarnya pula.
Saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid.
Baca Juga: Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
Kedua kali pencairan, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar.
"Saya hanya menjalani perintah, yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ujarnya.
Saksi Akhmad Najib selaku Asisten III Bidang Kesra Pemprov Sumsel saat itu menganggap pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai dengan aturan, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Dana Hibah, SK Gubernur Sumsel, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014.
“Sudah saya pelajari dokumennya, perdanya ada, pergubnya ada,” ujarnya lagi.
“Terkait kelengkapan dokumen sebelumnya itu saya tidak tahu,” kata dia pula.
Dalam sidang lanjutan itu dihadiri oleh sebelas orang saksi termasuk dua orang tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna