Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 08 April 2021 | 13:02 WIB
Pekerja PT. JSC Palembang menggelar mogok kerja dan unjuk rasa [Andika/suara.com]

SuaraSumsel.id - Gaji selama 10 bulan para pekerja belum dibayarkan pengelola Jakabaring Sport, PT. Jakabaring Sport City (JSC) di Palembang, Sumatera Selatan.

Akibatnya, para pekerja menggelar aksi damai di Bundaran Jakabaring sekaligus mogok kerja.

Koordinator lapangan Hardi mengatakan aksi damai yang dilakukan sebagai tuntutan kepada PT JSC yang belum kunjung mencairkan gaji pekerja selama 10 bulan.

"Kami berjumlah 192 menuntut hak-hak yang selama ini belum diberikan,"ujarnya saat dibincangi, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Enam Komoditas Pangan di Sumsel Ini Naik

Hardi mengungkapkan, bahwa ratusan pekerja yang melakukan aksi tersebut mayoritas bekerja sudah lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan sudah dianggap sebagai karyawan.

"Jika di undang-undang sudah mengatur seperti itu. Kami hampir seluruhnya sudah lebih dari tiga tahun. Jadi meskipun dikontrak sudah jadi karyawan mestinya," imbuh ia.

Sementara, staf operasional PT JSC, Elson menuturkan jika ia sudah bekerja sejak tahun 2004, namun sampai dengan tahun ini belum ada kejelasan status ketenagakerjaan.

"Tahun 2017 itu kontrak untuk enam bulan. setelah itu kami kerja-kerja saja dengan gaji Rp2,6 juta. Setelah itu tidak ada kontrak lanjutan tetapi gaji masih jalan waktu itu," ungkap ia.

Selain mendapatkan gaji Rp2,6 juta perbulan, Elson mengaku sempat ada tawaran untuk mendapatkan tunjangan kesehatan namun ditolaknya.

Baca Juga: Warga Sumsel Boleh Buka Puasa Bersama, Jam Operasional Restoran Dibatasi

Diketahui, aksi mogok kerja ini masih berlangsung yang awalnya di bundaran Jakabaring kemudian masuk ke Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City. 

Mereka menuntuk hak-haknya untuk segera dipenuhi. Jika tak kunjung terpenuhi, mereka juga akan kembali melakukan aksi ke DPRD dan kantor Gubernur Sumsel.

Suarasumsel.id pun masih berusaha menghubungi pihak PT. JSC Palembang guna mengkonfirmasi hal ini.

Kontributor: Andika

Load More