SuaraSumsel.id - Gaji selama 10 bulan para pekerja belum dibayarkan pengelola Jakabaring Sport, PT. Jakabaring Sport City (JSC) di Palembang, Sumatera Selatan.
Akibatnya, para pekerja menggelar aksi damai di Bundaran Jakabaring sekaligus mogok kerja.
Koordinator lapangan Hardi mengatakan aksi damai yang dilakukan sebagai tuntutan kepada PT JSC yang belum kunjung mencairkan gaji pekerja selama 10 bulan.
"Kami berjumlah 192 menuntut hak-hak yang selama ini belum diberikan,"ujarnya saat dibincangi, Kamis (8/7/2021).
Hardi mengungkapkan, bahwa ratusan pekerja yang melakukan aksi tersebut mayoritas bekerja sudah lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan sudah dianggap sebagai karyawan.
"Jika di undang-undang sudah mengatur seperti itu. Kami hampir seluruhnya sudah lebih dari tiga tahun. Jadi meskipun dikontrak sudah jadi karyawan mestinya," imbuh ia.
Sementara, staf operasional PT JSC, Elson menuturkan jika ia sudah bekerja sejak tahun 2004, namun sampai dengan tahun ini belum ada kejelasan status ketenagakerjaan.
"Tahun 2017 itu kontrak untuk enam bulan. setelah itu kami kerja-kerja saja dengan gaji Rp2,6 juta. Setelah itu tidak ada kontrak lanjutan tetapi gaji masih jalan waktu itu," ungkap ia.
Selain mendapatkan gaji Rp2,6 juta perbulan, Elson mengaku sempat ada tawaran untuk mendapatkan tunjangan kesehatan namun ditolaknya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Enam Komoditas Pangan di Sumsel Ini Naik
Diketahui, aksi mogok kerja ini masih berlangsung yang awalnya di bundaran Jakabaring kemudian masuk ke Gelora Sriwijaya Jakabaring Sport City.
Mereka menuntuk hak-haknya untuk segera dipenuhi. Jika tak kunjung terpenuhi, mereka juga akan kembali melakukan aksi ke DPRD dan kantor Gubernur Sumsel.
Suarasumsel.id pun masih berusaha menghubungi pihak PT. JSC Palembang guna mengkonfirmasi hal ini.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Kampanye Gemar Makan Ikan Hendaknya Disinergiskan Produksi Ikan
-
Walhi: Pengembangan Pulau Kemaro Ancam Keberlangsungan Ekologis Palembang
-
Jaringan Narkotika Dibongkar, Pernah Bawa 800 Kg Ganja ke Palembang
-
Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Imam dan Marbot Palembang Belum Divaksin
-
Meresahkan, Komplotan Ini Mencuri Puluhan Papan Ucapan di Hotel-Hotel
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Belanja Pegawai Membengkak 40 Persen Imbas PPPK, Pemangkasan TPP ASN Palembang Mulai Dikaji
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
Kinerja BPJS Kesehatan Disorot, Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Masyarakat
-
Takut Asam Lambung Naik? Ini 4 Cara Aman Puasa Daud untuk Wanita agar Tetap Fit
-
Aksi Kolektif Earth Hour, BRI Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan