SuaraSumsel.id - Polda Aceh menangkap sembilan terduga pengedar narkotika jaringan antar pulau serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 194 kilogram.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik," kata Irjen Pol Wahyu Widada, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (7/4/2021).
Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.
AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.
Serta pelaku MJ, pengiriman atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.
"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh memeriksa barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.
Kemudian, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Enam Komoditas Pangan di Sumsel Ini Naik
Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.
Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.
"Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gak Nyangka Ini 7 Mobil Bekas Anti Gengsi di Bawah Rp70 Juta yang Paling Worth It
-
Livin Run Fest 2025 Palembang: Lebih dari Lari, Ada Konser Hingga Bazar UMKM!
-
Dukung Transformasi Teknologi UMKM, BRI Hadir di PRABU Expo 2025
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering