SuaraSumsel.id - Polda Aceh menangkap sembilan terduga pengedar narkotika jaringan antar pulau serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 194 kilogram.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik," kata Irjen Pol Wahyu Widada, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (7/4/2021).
Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.
AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.
Serta pelaku MJ, pengiriman atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.
"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh memeriksa barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.
Kemudian, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Enam Komoditas Pangan di Sumsel Ini Naik
Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.
Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.
"Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri