Tasmalinda
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 13:09 WIB
Aksi mahasiswa di kantor Gubernur Sumsel, Jumat (10/10/2020) malam (Rio/suara.com)

SuaraSumsel.id - Aksi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (10/10/2020) berakhir dengan ditandatanganinya surat yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menandatangi surat tersebut.

Surat yang berkop Gubernur Sumatera Selatan dengan bersifat penting dan bernomor 560/220/Kesbangpol/2020 ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Surat berisikan perihal penyampaian aspirasi mahasiswa se Sumatera Selatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Awal surat tertulis dengan kalimat dengan telah disetujuinya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 5 Oktober 2020 yang menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law oleh mahasiswa di Sumatera Selatan.

Surat yang ditandatangi Gubernur Sumsel, Herman Deru yang ditujukan kepada Presiden Jokowi (Rio/suara.com)

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima, mendukung, dan merekomendasikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law sebagaimana yang terlampir.

Surat itu pun ditandatangi oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Dalam  surat terdapat juga surat lampiran lainnya, berupa surat yang ditandatangani enam elemen mahasiswa, yang menuliskan kop dengan kalimat Kelompok Cipayung Plus bersama dengan BEM se-Sumatera selatan, bersama dengan Gubernur SUmsel, Herman Deru dan masyarakat dengan ini menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Surat yang ditandatangi Gubernur Sumsel, Herman Deru yang ditujukan kepada Presiden Jokowi (ist)

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru juga menemui perwakilan massa aksi yang berasal dari berbagai kampus di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Penolakan UU Omnibus Law

Aksi yang berlangsung kemarin, ialah aksi hari ketiga yang digelar oleh mahasiswa dan eleman masyarakat di Palembang dalam menyikapi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Load More