SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan enam tersangka pada pengrusakan tiga mobil dinas milik kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.
Awalnya, polisi menetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan sejumlah fasilitas negara. Namun, pada Jumat (9/10/2020), polisi kembali menetapkan empat orang tersangka atas pengrusakan mobil dinas tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pelaku perusakan mobil milik kepolisian menjadi enam pelaku setelah empat orang kembali diamankan.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Polda Sumsel karena merusak mobil milik polisi saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
“Sudah enam pelaku kita tangkap. Mereka itu melakukan perusakan fasilitas negara hingga mobil kepolisian,” ujar Anom pada Jumat (9/10/2020).
Keenam pelaku tersebut rata-rata masih di bawah umur. Mereka ialah inisial HI (19), RI (16), MI (16), ED (16), DW (20), dan GT (17).
“Kita menyayangkan ini. Saat ini pelaku lainnya masih terus diburu. Kerusakan mobil ada tiga. Pertama mobil Pam Obvit, mobil Provist, serta ambulance polisi,” ungkap ia.
Masih kata Anom, meskipun rata-rata di bawah umur mereka yang terbukti merusak fasilitas negara terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakkan.
“Mereka (enam pelaku perusak mobil polisi) yang diamankan dengan barang bukti dari rekaman CCTV. Ancaman penjara paling lama lima tahun,” singkat ia.
Baca Juga: Viral Video Massa Pendemo Pekanbaru Rusak dan Gulingkan Mobil Polisi
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku perusak fasilitas negara lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kita sudah kantongi nama-namanya. Saat ini masih kita kejar untuk diamankan,” tutup ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner