- Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengevaluasi polemik penagihan pajak Yayasan IGM pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Bapenda Palembang mencatat total tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM mencapai sekitar Rp2,33 miliar berdasarkan regulasi pajak daerah.
- Yayasan IGM dan Pemkot Palembang berbeda pandangan mengenai pengecualian pajak untuk aset lembaga pendidikan nirlaba tersebut.
Pemkot dan Yayasan IGM Berbeda Pandangan soal Pengecualian Pajak
Perbedaan pandangan antara kedua pihak terutama berkaitan dengan penerapan ketentuan pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan.
Yayasan IGM menilai status dan fungsi lembaga pendidikan nirlaba seharusnya menjadi dasar pemberian pengecualian pajak. Sebaliknya, Pemkot Palembang berpandangan bahwa penggunaan dan pemanfaatan setiap objek pajak perlu diperiksa, termasuk apabila terdapat aset yang digunakan untuk kegiatan komersial.
Bapenda juga menyebut telah melakukan pemberitahuan dan memberikan peringatan sebelum memasang tanda tunggakan pajak.
Baca Juga:PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
Dengan munculnya pernyataan Ratu Dewa, polemik ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama terkait dasar penetapan tagihan, penggunaan aset, dan penerapan aturan terhadap lembaga pendidikan.
Pernyataan Wali Kota tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran Pemkot Palembang bahwa penegakan kewajiban pajak harus disertai ketepatan data, kepastian prosedur, dan komunikasi yang dapat dipahami masyarakat.