Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka

Mantan Dirut RSKJ Soeprapto Bengkulu, Jasmen Silitonga, jadi tersangka korupsi rekrutmen 93 tenaga honorer. Berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Tasmalinda
Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Kasus Dugaan Korupsi 93 Honorer RSKJ Bengkulu, Mantan Dirut Menyusul Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi 93 honorer RSKJ Bengkulu, mantan Dirut menyusul jadi tersangka
Baca 10 detik
  • Polda Bengkulu menetapkan mantan Dirut RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga, sebagai tersangka korupsi rekrutmen honorer.
  • Penyidikan kasus rekrutmen 93 tenaga non-ASN tahun 2023 hingga 2024 tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tersangka dijerat tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara Jasmen telah dilimpahkan kepada kejaksaan. Tahapan berikutnya bergantung pada penelitian jaksa terhadap kelengkapan berkas dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melanjutkan perkara.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk pasal-pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidik menyebut ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan dapat mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini turut menyoroti persoalan tata kelola perekrutan pegawai di fasilitas pelayanan publik. Selain dugaan kerugian negara, proses pengangkatan tersebut berdampak pada tenaga non-ASN yang berharap dapat bekerja dan memperoleh kesempatan menjadi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, perkara masih berada dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak