SuaraSumsel.id - Sebanyak 4.023 orang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan menjadi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Babel akan melakukan verifikasi data untuk semua jumlah tenaga honorer.
"Mereka semua harus masuk menjadi calon PPPK dan calon PNS di Babel," kata Naziarto di Pangkalpinang, Kamis (29/9/2022).
Hal ini dikatakan Naziarto usai menggelar rapat bersama terkait pemetaan tenaga honorer Pemprov Babel bersama BKPSDMD dan instansi terkait lain.
Baca Juga:Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
Ia mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel telah selesai melakukan pendataan dan mengumpulkan data dalam satu pintu, yaitu di BKPSDMD Babel.
"Masih ditemukan adanya data yang tidak valid, misalnya kesalahan penulisan nama Ali padahal seharusnya M. Ali. Ini yang harus dikoreksi," katanya.
Untuk itu, kata dia, dari sebanyak 4.023 tenaga honorer yang akan didata berdasarkan SK yang dibuat oleh Kepala Instansi masing-masing dan mereka yang menerima upah bersumber dari APBD dan APBN.
"Di luar itu tidak bisa, ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Mereka yang dibayar melalui APBD dan APBN wajib terdata, karena secara yuridis mereka berhak mendapat kejelasan karir dan kesejahteraannya," katanya.
Namun bagi yang mendapat upah atau hanya terdata di IPP atau BLUD tidak bisa terdata. Berbeda dengan sopir, pramusaji, satpam, dan petugas kebersihan yang terima SK dan dibayar APBD atau APBN mereka harus tetap terdata menjadi calon PPPK.
Baca Juga:Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
"Untuk empat jabatan, seperti sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan satpam, sesuai surat dari Menteri PAN dan RB, nanti di 28 November 2023 tidak lagi menjadi tenaga honorer, namun tenaga outsourching yang akan menerima upah langsung dari pihak ketiga, bukan lagi dari APBD atau APBN," katanya.
- 1
- 2