4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK

terkait pemetaan tenaga honorer Pemprov Babel bersama BKPSDMD dan instansi terkait lain.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 September 2022 | 09:33 WIB
4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
Potret ilustrasi pegawai honorer. Sebanyak 4.023 orang tenaga honorer di Pemprov Babel menjadi peserta seleksi PPPK. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 4.023 orang tenaga honorer di  lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan menjadi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Provinsi Babel Naziarto mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Babel akan melakukan verifikasi data untuk semua jumlah tenaga honorer.

"Mereka semua harus masuk menjadi calon PPPK dan calon PNS di Babel," kata Naziarto di Pangkalpinang, Kamis (29/9/2022).

Hal ini dikatakan Naziarto usai menggelar rapat bersama terkait pemetaan tenaga honorer Pemprov Babel bersama BKPSDMD dan instansi terkait lain.

Baca Juga:Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan

Ia mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel telah selesai melakukan pendataan dan mengumpulkan data dalam satu pintu, yaitu di BKPSDMD Babel.

"Masih ditemukan adanya data yang tidak valid, misalnya kesalahan penulisan nama Ali padahal seharusnya M. Ali. Ini yang harus dikoreksi," katanya.

Untuk itu, kata dia, dari sebanyak 4.023 tenaga honorer yang akan didata berdasarkan SK yang dibuat oleh Kepala Instansi masing-masing dan mereka yang menerima upah bersumber dari APBD dan APBN.

"Di luar itu tidak bisa, ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Mereka yang dibayar melalui APBD dan APBN wajib terdata, karena secara yuridis mereka berhak mendapat kejelasan karir dan kesejahteraannya," katanya.

Namun bagi yang mendapat upah atau hanya terdata di IPP atau BLUD tidak bisa terdata. Berbeda dengan sopir, pramusaji, satpam, dan petugas kebersihan yang terima SK dan dibayar APBD atau APBN mereka harus tetap terdata menjadi calon PPPK.

Baca Juga:Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar

"Untuk empat jabatan, seperti sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan satpam, sesuai surat dari Menteri PAN dan RB, nanti di 28 November 2023 tidak lagi menjadi tenaga honorer, namun tenaga outsourching yang akan menerima upah langsung dari pihak ketiga, bukan lagi dari APBD atau APBN," katanya.

Kepala BKPSDM Provinsi Babel Susanti mengatakan telah melakukan pemetaan terhadap 4.023 tenaga nonASN di lingkungan Pemprov setempat untuk diusulkan mengikuti seleksi PPPK.

"Kami hanya mendata dan tidak mengubah apapun. Dan kami juga melakukan pemetaan mana masuk tenaga outsourching dan yang layak di data, karena di BKN tidak ada lagi tenaga sopir, pengamanan, pramusaji dan petugas kebersihan pada 28 November 2023," kata Susanti.

Dari sebanyak 4.023 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel, yang masuk pendataan sebanyak 2.665 orang, 482 orang tidak masuk karena faktor usia dan masa kerja, serta 1.021 orang menempati jabatan sopir, satpam, pramusaji dan petugas kebersihan.

"Yang kita data adalah mereka yang masih aktif bekerja dan sesuai usia. Meski mereka terdata, saya tidak bisa berjanji akan dijadikan PPPK atau tidak karena pelaksanaan pendataan ini bukan jaminan untuk diterima jadi PPPK atau calon ASN," katanya.

Menurut Susanti, untuk Pemprov Babel semua tenaga honorer sudah diinput dan data ini sebagai dasar untuk dilakukan uji publik sebagai tahap yang benar yang dilakukan Pemprov Babel.

"Bagaimana kelanjutannya belum diketahui apakah akan dipilih sebagai PPPK sesuai kategori atau sebagai calon ASN. Yang pasti kami telah melakukan input sesuai data yang ada, tidak mengubah apapun sesuai arahan Pak Gubernur," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini