- Guru SD berinisial EK (49) di Palembang ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap siswinya berusia 10 tahun.
- Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas II hingga kelas IV SD.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026, yang kini masih didalami penyidik.
SuaraSumsel.id - Seorang pria berinisial EK (49), yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi berusia 10 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi hingga lima kali, sejak korban masih duduk di kelas II SD sampai sekarang berada di kelas IV.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 Oktober 2026. Saat itu, korban diduga dibawa ke ruang kelas kosong di sekolah tempat EK mengajar.
Baca Juga:Thai Street Buka Outlet Terluas di Indonesia di Palembang Icon Mall, Ada Tom Yum hingga Mango Sticky
Sebelum kejadian, terduga pelaku disebut mengantarkan korban dari rumah ke tempat les. Namun, ketika menjemput korban pada siang hari, EK diduga tidak langsung mengantarkannya pulang.
Korban justru dibawa ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku diduga mengajak korban masuk ke ruang kelas kosong, kemudian menutup pintu dan mengganjalnya menggunakan kursi.
Di ruangan tersebut, EK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, terduga pelaku disebut memberikan uang jajan sebesar Rp5.000 kepada korban.
Polisi Sebut Dugaan Perbuatan Terjadi Lima Kali
Musa Jedi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, dugaan perbuatan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali.
Baca Juga:Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
“Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, aksi pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak lima kali, sejak korban duduk di kelas II SD hingga sekarang kelas IV,” kata Musa Jedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi kemudian mengamankan EK di kediamannya. Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut menyita sehelai pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain.
EK dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya, sebagaimana disampaikan dalam laporan sumber.