Baca 10 detik
- Guru SD berinisial EK (49) di Palembang ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap siswinya berusia 10 tahun.
- Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas II hingga kelas IV SD.
- Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026, yang kini masih didalami penyidik.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Dugaan tindak pidana ini perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak.