- Kejari Palembang menahan dua tersangka berinisial IS dan D pada 27 Oktober 2026.
- Kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Dishub ini merugikan negara sebesar Rp3,07 miliar.
- Penyidikan mengungkap adanya pekerjaan komponen lampu jalan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia.
SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tahun anggaran 2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, pihak swasta yang merupakan direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Palembang pada Selasa (27/10/2026). Setelah penetapan tersebut, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
Baca Juga:99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
"Paket pekerjaan yang diperiksa mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi," ujarnya
Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah komponen pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Komponen tersebut meliputi boks panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu yang dipasang tanpa tiang.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Kota Palembang tahun anggaran 2025.
Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pendalaman perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Baca Juga:51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
Pekerjaan Lampu Jalan Diduga Tidak Dilaksanakan
Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kegiatan pemeliharaan dan kondisi faktual di lapangan.
Penyidik masih perlu membuktikan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, apa yang dilaporkan dalam administrasi proyek, serta bagaimana proses pembayaran dilakukan.
Kejari Palembang belum mengungkap secara terperinci dalam pemberitaan tersebut nilai setiap paket pekerjaan maupun rincian kerugian untuk masing-masing lokasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Anca Akbar, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.