- Kejari Palembang menahan dua tersangka berinisial IS dan D pada 27 Oktober 2026.
- Kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Dishub ini merugikan negara sebesar Rp3,07 miliar.
- Penyidikan mengungkap adanya pekerjaan komponen lampu jalan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting dalam perkara dugaan korupsi ini. Penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan ahli elektrikal untuk mengidentifikasi pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan.
Meski demikian, nilai kerugian yang dihitung dalam penyidikan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan setiap pihak yang terlibat dalam proyek. Pertanggungjawaban pidana para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek pemeliharaan lampu jalan, terutama dalam memastikan pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Penetapan dua tersangka menempatkan unsur pengelola anggaran dan pihak penyedia pekerjaan dalam satu perkara hukum.
Baca Juga:99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
IS merupakan pejabat yang menjalankan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara itu, D merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Keterlibatan kedua pihak tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.
Kejari Palembang menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan yang menyatakan kedua tersangka bersalah.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut.
Baca Juga:51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
Kasus Berawal dari Penyidikan Proyek Dishub Tahun 2025
Perkara ini bukan pertama kali menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Kejari Palembang telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Pada 29 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangan berikutnya, kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang diselidiki.
Penetapan IS dan D sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, antara lain rincian pekerjaan pada setiap lokasi, mekanisme pencairan anggaran, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan.