- Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Kamis.
- Kasus korupsi anggaran Dinas Perkimtan Palembang tahun 2024 ini melibatkan empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
- Penyidikan kasus tersebut mencatat adanya kerugian negara sebesar satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah lebih.
Namun, sekali lagi, pernyataan “terbukti” tersebut merupakan posisi JPU dalam tuntutannya. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana secara hukum tetap berada pada majelis hakim.
Dari empat terdakwa, tuntutan terhadap Agus Rizal merupakan yang paling rendah. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Agus juga dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta. Dalam tuntutan tersebut, uang Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara turut diperhitungkan.
Sementara itu, Yunita dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Muhammad Faisal Rahman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga:51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?
Adapun Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Perbedaan tuntutan tersebut menarik untuk diperhatikan karena Agus Rizal merupakan mantan kepala dinas, tetapi tuntutan terhadapnya justru lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.