- Pemuda berinisial DA membakar lahan seluas 4,5 hektare milik PT Sinergi Gula Nusantara di Ogan Ilir pada 12 Agustus 2026.
- Pelaku nekat melakukan tindakan pidana tersebut karena merasa sakit hati setelah gagal diterima bekerja di perusahaan perkebunan itu.
- Polisi menangkap DA di rumahnya pada 18 Agustus 2026 setelah terbantu oleh video aksi pembakaran yang direkam pelaku sendiri.
SuaraSumsel.id - Kekecewaan karena gagal mendapatkan pekerjaan berujung panjang bagi seorang pemuda berinisial DA (26) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Diduga sakit hati setelah tidak diterima bekerja, DA justru melampiaskan kekecewaannya dengan membakar lahan perkebunan tebu hingga sekitar 4,5 hektare terbakar.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan persoalan pekerjaan maupun kekecewaan pribadi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. “Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan,” tegas Rizka.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, DA diduga tidak hanya membakar lahan, tetapi juga merekam aksinya sendiri menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi sosok yang terlihat dalam video hingga akhirnya mengarah kepada DA.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Lokasi pembakaran berada di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
Api kemudian membakar lahan perkebunan tebu dengan luas diperkirakan mencapai 4,5 hektare.
Polisi yang menerima informasi mengenai pembakaran tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu mengumpulkan keterangan dan menelusuri rekaman yang memperlihatkan seorang pria berada di lokasi kejadian.
Alih-alih menghilangkan jejak, aksi yang direkam sendiri itu justru membantu polisi. Penyidik menelusuri sosok yang terlihat dalam video tersebut. Setelah serangkaian penyelidikan, identitas pria yang terekam akhirnya mengarah kepada DA, warga Desa Ketiau.
Polisi kemudian mendalami keberadaan DA sebelum bergerak melakukan penangkapan.
DA akhirnya diamankan polisi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
Baca Juga:Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban
Penangkapan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu.
Dalam pemeriksaan awal, DA disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Dari DA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Keberadaan ponsel menjadi bagian penting dalam perkara tersebut karena video yang tersimpan di dalamnya membantu penyidik mengungkap identitas pelaku.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar aksi pembakaran diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Artinya, rekaman tersebut justru meninggalkan jejak yang kemudian dapat ditelusuri polisi.