Baca 10 detik
- Pemuda berinisial DA membakar lahan seluas 4,5 hektare milik PT Sinergi Gula Nusantara di Ogan Ilir pada 12 Agustus 2026.
- Pelaku nekat melakukan tindakan pidana tersebut karena merasa sakit hati setelah gagal diterima bekerja di perusahaan perkebunan itu.
- Polisi menangkap DA di rumahnya pada 18 Agustus 2026 setelah terbantu oleh video aksi pembakaran yang direkam pelaku sendiri.
Dari sebuah video itulah penyidik memperoleh petunjuk untuk mengidentifikasi sosok yang berada di lokasi pembakaran hingga akhirnya mengamankan DA.
Kapolres Ogan Ilir juga menegaskan tindakan membakar lahan tidak dapat dibenarkan, apa pun persoalan yang melatarbelakanginya.
Menurut Rizka, api yang sengaja dinyalakan dapat berkembang di luar kendali dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Baca Juga:Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis