- Kejari Palembang memeriksa 13 lurah sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun anggaran 2025.
- Penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dishub Palembang guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi tersebut.
- Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka maupun merinci total kerugian negara dalam kasus ini.
Banyaknya lurah yang masuk ruang pemeriksaan menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan perkara ini. Namun, hingga kini kejaksaan belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan maupun alasan spesifik pemanggilan masing-masing lurah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap 13 lurah tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana. Seluruhnya sejauh ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025.
Keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menelusuri bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.
Baca Juga:Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Terus Bergulir
Penyidikan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari.
Lampu penerangan jalan memiliki peran penting bagi keselamatan dan keamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Hingga perkembangan terbaru, Kejari Palembang belum mengumumkan nilai dugaan kerugian negara maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dengan sedikitnya 23 saksi yang telah diperiksa, termasuk 13 lurah dan mantan Kepala Dishub Palembang, penyidikan masih terus bergulir. Belum diketahui apakah penyidik akan kembali memanggil lurah, pejabat Dishub, maupun pihak lain untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara selanjutnya.
Baca Juga:Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam