- Polres Musi Banyuasin menetapkan empat petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka pencurian sawit pada 9 Juni 2026 lalu.
- Koalisi Masyarakat Sipil menduga terdapat cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi dasar klaim pelapor.
- Koalisi mendesak kepolisian menghentikan penyidikan karena lahan tersebut telah dikelola warga sejak tahun 1985 secara turun-temurun.
SuaraSumsel.id - Penetapan empat petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sawit memicu polemik. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumatera Selatan menilai kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari konflik agraria yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Empat petani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Musi Banyuasin pada 9 Juni 2026 masing-masing Umar Sahid, Jejen Jaenudin, Azwar Sanusi, dan Suwito. Mereka dijerat pasal dugaan pencurian dengan pemberatan setelah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki lahan perkebunan sawit seluas 121 hektare di Desa Sidomulyo.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel menilai laporan tersebut bermasalah karena lahan yang disengketakan selama ini menjadi sumber penghidupan bagi 53 kepala keluarga petani yang telah mengelolanya secara turun-temurun sejak 1985.
Sengketa Berawal dari Sertifikat Tahun 2004
Baca Juga:Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
Menurut koalisi, pihak pelapor mendasarkan klaim kepemilikannya pada sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin pada 18 Juni 2004. Sertifikat tersebut disebut terdaftar di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir.
Namun koalisi menilai terdapat kejanggalan mendasar. Pasalnya, wilayah yang kini menjadi objek sengketa pada saat penerbitan sertifikat masih berada dalam wilayah administratif Desa Sumber Harum yang kini menjadi Desa Sidomulyo, bukan Desa Pangkalan Tungkal.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya cacat administrasi hingga kemungkinan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan, Untung Saputra, menyebut penerbitan SHM di atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat merupakan persoalan serius yang perlu diusut.
"Penerbitan SHM pada tahun 2004 di atas lahan aktif masyarakat ini sangat melukai rasa keadilan dan penuh kejanggalan. Kami menduga kuat adanya permainan antara oknum-oknum di BPN Musi Banyuasin dengan oknum terduga mafia tanah," kata Untung.
Baca Juga:Aksi Diam Hari Perempuan Sedunia di Palembang Soroti Konflik Agraria dan Perampasan Lahan
53 Keluarga Menggantungkan Hidup dari Lahan Sengketa
Koalisi menyebut lahan seluas 121 hektare tersebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghasilan puluhan keluarga petani.
Menurut mereka, masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara fisik dan terbuka sejak 1985, jauh sebelum sertifikat yang kini menjadi dasar klaim kepemilikan diterbitkan.
Atas dasar itu, koalisi menilai penetapan empat petani sebagai tersangka berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik agraria di Sumatera Selatan.
"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Mafia tanah menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengusir petani dari tanahnya sendiri dengan tameng legalitas SHM yang prosedurnya diduga cacat hukum," ujar Untung.
Polisi Diminta Hentikan Penyidikan