- KPK menetapkan Bupati nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan di Disdikbud pada Juni 2026.
- Pengembangan kasus berlanjut setelah KPK melakukan OTT terhadap auditor BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, pada 10 Juni 2026.
- Tersangka diduga melakukan suap untuk memanipulasi temuan audit BPK terkait proyek pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim tersebut.
Budi Prasetyo secara terbuka menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK.
"Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim," kata Budi.
Pernyataan tersebut menjadi kunci untuk memahami hubungan antara kasus Edison dan kasus yang menyeret auditor BPK.
Babak Keempat: Muncul Nama Titin Rita Lestari
Baca Juga:Mengapa Edison Kembali Jadi Tersangka? Ini Perbedaan Dua Kasus yang Menjerat Bupati Muara Enim
Dari hasil OTT dan pemeriksaan lanjutan, KPK kemudian menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka.
Titin bukanlah pejabat Pemkab Muara Enim. Ia merupakan auditor yang memiliki peran dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Karena itulah keterlibatannya mengejutkan banyak pihak.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Titin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Dalam kesempatan terpisah, ia membantah menerima uang dan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas.
Namun KPK tetap melanjutkan proses hukum dan memasukkan Titin ke dalam jajaran tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
Mengapa Edison Bisa Menjadi Tersangka Lagi?
Baca Juga:Sumarni Resmi Jadi Plt Bupati Muara Enim, Bisakah Langsung Ganti Pejabat?
Inilah pertanyaan yang paling banyak dicari publik. Jawabannya karena KPK melihat adanya dua peristiwa pidana yang berbeda.
Perkara pertama adalah dugaan suap terkait proyek pengadaan di Disdikbud Muara Enim. Perkara kedua adalah dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK terhadap proyek-proyek tersebut.
Meski saling berhubungan, kedua perkara memiliki objek yang berbeda sehingga penyidik dapat menetapkan tersangka dalam konstruksi perkara yang berbeda pula. Hal ini juga yang dijelaskan KPK ketika menyebut kasus pengadaan dan kasus audit merupakan dua perkara yang berkaitan tetapi berbeda.
Dengan ditetapkannya Edison dan Titin Rita Lestari sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan, penyidikan KPK diperkirakan belum berhenti.
Publik kini menunggu apakah penyidik akan menemukan pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengaturan proyek maupun dugaan pengondisian hasil audit.
Yang jelas, benang merah kasus ini semakin terlihat: dugaan suap proyek Smart TV di Disdikbud Muara Enim diduga tidak berhenti pada proses pengadaan, tetapi berkembang hingga menyentuh proses audit yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap penggunaan uang negara.