- Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek tahun 2024.
- Dugaan suap bermula dari pertemuan terkait proyek senilai Rp10 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp1 miliar.
- Penyidik menyita uang tunai senilai Rp436,25 juta serta dokumen penting lainnya sebagai barang bukti saat penggeledahan berlangsung.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Uang Rp436 Juta Diamankan dari Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Tuaji.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp436.250.000.
Baca Juga:Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
Uang itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang dianggap berkaitan dengan proses penyidikan.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Iwan Tuaji yang saat ini menjabat Wakil Bupati PALI dan AK alias L yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar
"Untuk Wakil Bupati kita amankan di PALI dan untuk AK alias L kita amankan di Palembang," ujar Kajati Sumsel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek tersebut.
Jadi Perhatian Publik Sumsel
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan karena melibatkan seorang kepala daerah aktif.
Selain itu, proyek bernilai Rp10 miliar, dugaan fee Rp1 miliar dan temuan uang tunai Rp436 juta menjadi tiga fakta yang paling banyak diperbincangkan sejak Kejati Sumsel mengumumkan status tersangka terhadap Iwan Tuaji.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya pengembangan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.