Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT

Pemkot Palembang segera menyusun Perda dan Perwali sebagai langkah preventif terhadap LGBT, mengacu pada Perpres No. 111 Tahun 2025 tentang kebijakan pertahanan negara nonmiliter.

Tasmalinda
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:12 WIB
Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT
Wali kota Palembang Ratu Dewa (dua dari kanan) menjelaskan alasan pengeluarkan perda menolak LBGT
Baca 10 detik
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa berencana menerbitkan Perda dan Perwali sebagai langkah pencegahan terkait isu LGBT di kota tersebut.
  • Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai strategi pertahanan negara terhadap ancaman nonmiliter.
  • Pemerintah Kota Palembang akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam menyusun regulasi serta melakukan sosialisasi edukatif yang komprehensif.

SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkap alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah pencegahan terkait isu LGBT di Kota Palembang.

Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang di dalamnya mengatur kebijakan menghadapi berbagai ancaman, termasuk ancaman nonmiliter.

"Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah," ujar Ratu Dewa usai menghadiri Aksi

Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026). Ratu Dewa mengatakan, komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada penyampaian sikap. Pemkot Palembang juga akan menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga:Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang

"Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan," katanya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya akan disusun melalui proses kajian dan pembahasan secara menyeluruh agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum regulasi tersebut diselesaikan, Ratu Dewa menyebut Pemkot Palembang akan lebih dulu menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal. Menurutnya, surat edaran tersebut akan menjadi bagian dari upaya preventif yang dilakukan pemerintah daerah.

"Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang," ujarnya.

Libatkan Tokoh Agama dan Organisasi Masyarakat

Baca Juga:Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda

Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga berencana memperkuat edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen.

Ratu Dewa mengatakan sosialisasi akan dilakukan bersama para ustaz, ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar upaya pencegahan berjalan melalui pendekatan edukatif sekaligus sesuai dengan karakteristik masyarakat Palembang. Ratu Dewa menegaskan penyusunan Perda maupun Perwali tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

Pemerintah Kota Palembang akan mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain sebelum menetapkan regulasi.

"Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai," katanya.

Ia berharap regulasi yang nantinya disusun dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak