Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji

Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek tahun 2024.

Tasmalinda
Rabu, 03 Juni 2026 | 20:12 WIB
Proyek Rp10 Miliar, Fee Rp1 Miliar dan Uang Rp436 Juta: Ini Temuan Kejati dalam Kasus Iwan Tuaji
Proyek Rp10 miliar, fee Rp1 miliar dan uang Rp436 juta: Ini temuan Kejati dalam kasus Iwan Tuaji
Baca 10 detik
  • Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek tahun 2024.
  • Dugaan suap bermula dari pertemuan terkait proyek senilai Rp10 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp1 miliar.
  • Penyidik menyita uang tunai senilai Rp436,25 juta serta dokumen penting lainnya sebagai barang bukti saat penggeledahan berlangsung.

SuaraSumsel.id - Penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) membuka sejumlah fakta baru yang menjadi perhatian publik.

Tidak hanya soal status tersangka yang kini disandang politikus Partai NasDem tersebut, tetapi juga angka-angka yang muncul dalam pengungkapan kasus yang ditangani penyidik.

Mulai dari proyek senilai Rp10 miliar, dugaan fee proyek Rp1 miliar, hingga uang tunai Rp436,25 juta yang diamankan penyidik dari hasil penggeledahan.

Ketiga angka itu menjadi bagian penting dari perkara dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024 yang kini tengah diusut Kejati Sumsel.

Baca Juga:Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap

Bermula dari Pertemuan di Rumah Calon Wakil Bupati

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024.

Saat itu, tersangka AK alias L yang merupakan ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel dan sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR PALI, diduga mengajak seorang saksi berinisial H untuk bertemu dengan Iwan Tuaji.

Pertemuan berlangsung di kediaman Iwan Tuaji yang ketika itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI hasil Pilkada 2024.

Menurut penyidik, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Baca Juga:Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar

Proyek Rp10 Miliar Jadi Awal Mula Perkara

Kejati Sumsel menyebut proyek yang menjadi pembahasan berkaitan dengan pekerjaan timbunan agregat dan drainase.

Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek agar pekerjaan tersebut dapat diperoleh pihak tertentu.

Besaran fee yang disebut dalam penyidikan mencapai Rp1 miliar.

"Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp1 miliar agar saksi H bisa mendapat proyek yang dimaksud," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak