- Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan ASN berinisial AK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek tahun 2024.
- Dugaan suap bermula dari pertemuan terkait proyek senilai Rp10 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp1 miliar.
- Penyidik menyita uang tunai senilai Rp436,25 juta serta dokumen penting lainnya sebagai barang bukti saat penggeledahan berlangsung.
SuaraSumsel.id - Penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (3/6/2026) membuka sejumlah fakta baru yang menjadi perhatian publik.
Tidak hanya soal status tersangka yang kini disandang politikus Partai NasDem tersebut, tetapi juga angka-angka yang muncul dalam pengungkapan kasus yang ditangani penyidik.
Mulai dari proyek senilai Rp10 miliar, dugaan fee proyek Rp1 miliar, hingga uang tunai Rp436,25 juta yang diamankan penyidik dari hasil penggeledahan.
Ketiga angka itu menjadi bagian penting dari perkara dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024 yang kini tengah diusut Kejati Sumsel.
Baca Juga:Kejati Tetapkan Iwan Tuaji Tersangka, Dugaan Fee Rp1 Miliar dari Proyek Rp10 Miliar Terungkap
Bermula dari Pertemuan di Rumah Calon Wakil Bupati
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024.
Saat itu, tersangka AK alias L yang merupakan ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel dan sebelumnya menjabat Kabid di Dinas PUPR PALI, diduga mengajak seorang saksi berinisial H untuk bertemu dengan Iwan Tuaji.
Pertemuan berlangsung di kediaman Iwan Tuaji yang ketika itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI hasil Pilkada 2024.
Menurut penyidik, dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Baca Juga:Saat Diperiksa Kejati, Perjalanan Harta Iwan Tuaji Ikut Jadi Sorotan: Dari Rp50 Juta ke Rp6,7 Miliar
Proyek Rp10 Miliar Jadi Awal Mula Perkara
Kejati Sumsel menyebut proyek yang menjadi pembahasan berkaitan dengan pekerjaan timbunan agregat dan drainase.
Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek agar pekerjaan tersebut dapat diperoleh pihak tertentu.
Besaran fee yang disebut dalam penyidikan mencapai Rp1 miliar.
"Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp1 miliar agar saksi H bisa mendapat proyek yang dimaksud," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Uang Rp436 Juta Diamankan dari Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Tuaji.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp436.250.000.
Uang itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang dianggap berkaitan dengan proses penyidikan.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Iwan Tuaji yang saat ini menjabat Wakil Bupati PALI dan AK alias L yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Untuk Wakil Bupati kita amankan di PALI dan untuk AK alias L kita amankan di Palembang," ujar Kajati Sumsel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek tersebut.
Jadi Perhatian Publik Sumsel
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan karena melibatkan seorang kepala daerah aktif.
Selain itu, proyek bernilai Rp10 miliar, dugaan fee Rp1 miliar dan temuan uang tunai Rp436 juta menjadi tiga fakta yang paling banyak diperbincangkan sejak Kejati Sumsel mengumumkan status tersangka terhadap Iwan Tuaji.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya pengembangan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Sumsel dalam mengusut kasus yang kini menjadi salah satu perhatian utama di Sumatera Selatan tersebut.