- Seorang pemuda berinisial DDY menganiaya ibu kandungnya di Desa Pulau Harapan, Banyuasin, pada Sabtu (18/7/2026) sore.
- Tindakan kekerasan dipicu amarah pelaku setelah ditegur ibunya karena menolak memasakkan makanan bagi sang nenek di rumah.
- Polsek Pangkalan Balai telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum sesuai aturan tindak pidana penganiayaan dan KDRT.
SuaraSumsel.id - Perselisihan keluarga yang dipicu persoalan sepele berakhir menjadi kasus pidana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial DDY (21) diamankan polisi setelah diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri, YF (44), hingga mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyebut aksi tersebut bermula ketika korban menegur anaknya yang tidak bersedia memasakkan makanan untuk neneknya.
Kapolsek Pangkalan Balai AKP Robby Monodinata mengatakan teguran yang disampaikan korban justru memicu emosi pelaku. "Aksi nekat pelaku berawal saat korban menegur tersangka karena tidak mau memasakkan makanan untuk neneknya. Lalu, teguran tersebut direspons pelaku dengan emosi tinggi," ujar AKP Robby Monodinata, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, pelaku kemudian mengamuk di dalam rumah dengan merusak sejumlah barang. Polisi mengungkapkan pelaku melempar batu conblock hingga menghancurkan kaca meja ruang tamu dan wadah kue di rumah.
Baca Juga:Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. "Tersangka diduga menampar pipi kanan korban menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali," kata AKP Robby.
Akibat tindakan tersebut, korban memilih menyelamatkan diri keluar rumah. Bukannya menyesali perbuatannya, pelaku justru mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha melarikan diri.
Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan warga sekitar sebelum menimbulkan akibat yang lebih fatal. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Balai karena merasa terancam dan mengalami trauma.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan DDY.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Robby Monodinata.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Atas dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, DDY dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.