- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
- Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
- Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.
SuaraSumsel.id - Vonis terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, pria yang dijuluki “Crazy Rich Tulung Selapan” atau “Crazy Rich OKI”, menuai sorotan publik. Meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar SH MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
“Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa melakukan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga mengubah bentuk dan menyembunyikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Vonis ini menjadi sorotan lantaran dinilai sebagian masyarakat cukup ringan untuk perkara TPPU yang diduga melibatkan aset bernilai fantastis.
Terlebih, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana yang sama, yakni 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga:Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih
“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.
Pihak kuasa hukum terdakwa pun menyatakan hal serupa.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata tim kuasa hukum Haji Sutar.
Tak hanya soal vonis, perhatian publik juga tertuju pada aset-aset milik terdakwa.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya satu unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, satu unit Toyota Yaris tahun 2014 lengkap dengan dokumen kendaraan, satu unit handphone Samsung, serta sejumlah rekening bank.
Selain itu, sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, hingga beberapa bidang tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga dirampas negara.