Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.

Tasmalinda
Rabu, 29 April 2026 | 18:29 WIB
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
aset milik crazy rich Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi atas kasus pencucian uang hasil narkotika.
  • Terdakwa juga dikenai denda sepuluh juta rupiah serta perampasan sejumlah aset kendaraan, properti, dan saldo rekening oleh negara.
  • Hakim memutuskan mengembalikan beberapa aset properti dan perhiasan emas kepada terdakwa setelah melalui pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

SuaraSumsel.id - Vonis terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, pria yang dijuluki “Crazy Rich Tulung Selapan” atau “Crazy Rich OKI”, menuai sorotan publik. Meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/4/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 60 hari.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar SH MH, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget

“Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa melakukan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga mengubah bentuk dan menyembunyikan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Vonis ini menjadi sorotan lantaran dinilai sebagian masyarakat cukup ringan untuk perkara TPPU yang diduga melibatkan aset bernilai fantastis.

Terlebih, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa dengan pidana yang sama, yakni 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta.

Baca Juga:Mengapa Selapan Sering Disebut dalam Kasus Hacker? Ini Penjelasan di Balik Kasus Dana BOS Prabumulih

“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.

Pihak kuasa hukum terdakwa pun menyatakan hal serupa.

“Kami akan berdiskusi dulu dengan klien untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” kata tim kuasa hukum Haji Sutar.

Tak hanya soal vonis, perhatian publik juga tertuju pada aset-aset milik terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya satu unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, satu unit Toyota Yaris tahun 2014 lengkap dengan dokumen kendaraan, satu unit handphone Samsung, serta sejumlah rekening bank.

Selain itu, sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, hingga beberapa bidang tanah di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga dirampas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak