- Haji Sutar, figur asal Tulung Selapan, menghadapi tuntutan hukum atas kasus pencucian uang terkait kejahatan narkotika di Palembang.
- Jaksa menuntut penyitaan aset bernilai miliaran rupiah milik Haji Sutar, mencakup unit kendaraan hingga properti di Palembang.
- Langkah hukum tersebut bertujuan memutus aliran dana hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada terdakwa melalui mekanisme perampasan.
SuaraSumsel.id - Nama Haji Sutar sempat ramai diperbincangkan publik sebagai sosok “crazy rich” dari Tulung Selapan. Gaya hidupnya yang terlihat mapan dan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah membuatnya dikenal luas. Namun kini, nasibnya berbalik drastis.
Dalam perkembangan terbaru kasus yang menjeratnya, Haji Sutar tak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga berpotensi kehilangan hampir seluruh hartanya.
Ia terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika. Dalam proses persidangan, jaksa menuntut agar aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut dirampas untuk negara.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang yang diterima pada Jumat (17/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diminta untuk merampas hampir seluruh aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Baca Juga:Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
Daftar aset yang dibidik cukup mencengangkan. Mulai dari dua unit mobil, yakni Honda CR-V dan Toyota Yaris keluaran 2014, hingga sejumlah properti bernilai tinggi di Kota Palembang.
Perubahan nasib ini menjadi sorotan. Dari sosok yang dikenal bergelimang harta, kini Haji Sutar menghadapi kemungkinan “dimiskinkan” oleh negara melalui mekanisme hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, nilai transaksi yang berkaitan dengan perkara ini mencapai miliaran rupiah. Sejumlah aset yang dimiliki pun masuk dalam daftar yang berpotensi disita, mulai dari kendaraan hingga properti.
Langkah penyitaan aset dalam kasus TPPU bukan tanpa alasan. Penegak hukum menilai upaya ini penting untuk memutus aliran dana hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera.
Kasus yang menjerat Haji Sutar pun menjadi pengingat bahwa kekayaan yang tidak berasal dari sumber sah berisiko berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga:5 Fakta Misteri 21 Kilogram Sabu Mengapung di Laut Belitung, Siapa Pemiliknya?
Di sisi lain, publik kini menunggu bagaimana putusan akhir pengadilan. Apakah seluruh aset benar-benar akan dirampas, atau masih ada bagian yang dapat dipertahankan?
Yang jelas, kasus ini kembali membuka mata bahwa di balik kemewahan yang terlihat, bisa saja tersimpan persoalan besar yang berujung pada kejatuhan.
Kini, perjalanan hukum Haji Sutar masih berlanjut—dan hasil akhirnya akan menentukan apakah status “crazy rich” yang pernah melekat padanya akan benar-benar tinggal cerita.