- Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang kasus perdagangan bayi melibatkan beberapa terdakwa dengan peran operasional berbeda-beda.
- Praktik perdagangan manusia ini terungkap melalui patroli siber kepolisian dengan nilai transaksi ilegal sebesar Rp25 juta.
- Terdakwa terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Pengadilan Negeri Palembang mulai menguak fakta-fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/4/2026), jaksa penuntut umum membeberkan kronologi dugaan praktik jual beli bayi yang melibatkan beberapa terdakwa dengan peran berbeda-beda.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, bayi tersebut diduga “dijual” dengan harga mencapai Rp25 juta. Angka fantastis itu diduga menjadi nilai transaksi yang disepakati antara pihak penjual dan pihak yang hendak mengadopsi bayi secara ilegal.
Terungkap di persidangan, modus yang digunakan para terdakwa diduga bermula dari kesepakatan antara orang tua kandung bayi dengan pihak perantara. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu alasan utama hingga bayi malang itu akhirnya berpindah tangan.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, salah satu terdakwa diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan bayi kepada calon pembeli. Ada pula terdakwa lain yang diduga menjadi penghubung atau perantara dalam proses transaksi tersebut.
Baca Juga:Tangisan dari Semak Bikin Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pinggir Jalan Empat Lawang
“Peran masing-masing terdakwa berbeda, ada yang menawarkan, ada yang mencarikan pembeli, dan ada yang menerima uang hasil transaksi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap transaksi diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Proses serah terima bayi diduga dilakukan setelah ada kesepakatan harga.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan unggahan penawaran bayi melalui media sosial. Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk membongkar jaringan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, dokumen dugaan adopsi ilegal, hingga rekaman CCTV.
Majelis hakim dalam sidang tersebut mendalami keterlibatan masing-masing terdakwa, termasuk asal-usul uang Rp25 juta yang diduga menjadi nilai transaksi. Sidang pun diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
Baca Juga:Geger di Kertapati, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tumpukan Sampah dengan Tali Pusar Masih Menempel
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nasib seorang bayi yang diduga dijadikan objek transaksi. Selain melanggar hukum, praktik ini juga dinilai melanggar hak asasi anak.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik adopsi ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak.