- Imigrasi Sumatera Selatan berencana mendeportasi WNA asal Cina berinisial LL akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Prabumulih.
- Pihak Imigrasi menyatakan LL bekerja di perusahaan yang bukan penjaminnya, berbeda dengan data izin tinggal resmi.
- Kuasa hukum LL mengajukan keberatan karena kliennya masih memiliki izin tinggal sah hingga akhir November tahun 2026.
SuaraSumsel.id - Kasus deportasi warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial LL (56) di Sumatera Selatan mendadak menjadi sorotan publik. Di tengah status izin tinggal yang disebut masih aktif hingga akhir tahun, surat deportasi justru dikabarkan sudah lebih dulu diterbitkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?
LL kini terancam dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja saat beraktivitas di wilayah Prabumulih. Namun di sisi lain, kuasa hukumnya menilai langkah Imigrasi terlalu cepat dan prematur.
Kuasa hukum LL, Limowa Lince, menyebut pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dan hingga kini masih menunggu jawaban resmi. “Saya sudah menunggu tujuh hari lalu, tapi dijawab lewat jumpa pers oleh Dirjen Imigrasi Sumsel,” kata Limowa.
Menurut Limowa, kliennya telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 18 April 2026. Dalam pemeriksaan itu, LL disebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca Juga:5 TK Swasta Terbaik di Palembang 2026, Fasilitas Play Based Learning Lengkap dan Biayanya
Namun, Limowa mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut.
“Saya tanya tentang Pasal 122 terkait izin tinggal, padahal klien saya tidak melanggar pasal itu. Dan akan dideportasi tapi tidak dijelaskan secara rinci apa masalahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, LL masih mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 29 November 2026. Bahkan, menurutnya, LL bekerja secara resmi di bawah naungan PT Musi Delicious Food (MDF) yang dikenal sebagai perusahaan distribusi produk es krim.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti tindakan petugas yang disebut sempat meminta paspor kliennya saat pemeriksaan.
“Paspor adalah identitas seorang WNA. Kalau diambil, itu merampas kemerdekaan WNA tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:Triwulan I 2026, KAI Divre III Palembang Angkut 380 Wisman, Tumbuh 3 Persen
Di sisi lain, pihak Imigrasi Sumsel memiliki versi berbeda. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki LL dengan aktivitas yang dijalankannya di lapangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut,” kata Johannes.
Johannes menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian, LL memegang ITAS dengan penjamin PT MDF dan menjabat sebagai General Manager. Namun hasil pemeriksaan petugas menunjukkan LL justru bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA, perusahaan yang secara legal bukan penjaminnya di Indonesia.
“Selama empat bulan terakhir LL bekerja dan mengawasi operasional di CV TJA yang bukan bagian dari perusahaan penjamin,” ujarnya.
Imigrasi juga mengungkap bahwa LL diduga pernah memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian sebelumnya. Berdasarkan catatan mereka, LL pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada 2017.