- Dinas Perhubungan Palembang mengklarifikasi petugas pemalak relawan bantuan Aceh adalah personel Kementerian Perhubungan, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung (BPTD Sumsel).
- Video dugaan pemalakan terjadi di Terminal Karya Jaya, Palembang, terhadap mobil pengangkut bantuan bencana Aceh.
- BPTD Sumsel menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini, meski publik menuntut evaluasi praktik di lapangan.
SuaraSumsel.id - Video dugaan pemalakan terhadap mobil relawan pembawa bantuan kemanusiaan ke Aceh yang beredar luas di media sosial terus menuai perhatian publik. Menyikapi kegaduhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palembang akhirnya angkat bicara dan menyatakan bahwa petugas yang terekam dalam video bukan merupakan anggota Dishub Palembang, melainkan petugas dari Kementerian Perhubungan melalui BPTD Sumatera Selatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam klarifikasi bersama yang melibatkan Inspektorat Kota Palembang dan BPTD Sumatera Selatan, yang digelar di kantor BPTD Sumatera Selatan. Klarifikasi ini dilakukan setelah nama Dishub Palembang ikut terseret dalam pusaran isu viral tersebut.
Menurut Kadis Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto menjelaskan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di lokasi kejadian memang berada di bawah BPTD sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah kota.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan sopir kendaraan yang disebut membawa bantuan untuk Aceh dihentikan di kawasan Terminal Karya Jaya, Palembang, dan mengalami dugaan permintaan uang. Video tersebut langsung memicu kemarahan publik karena dinilai menghambat misi kemanusiaan, terlebih bantuan tersebut diperuntukkan bagi wilayah terdampak bencana.
Baca Juga:7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
Meski klarifikasi telah disampaikan, reaksi publik belum sepenuhnya mereda. Di media sosial, warganet menilai persoalan utama bukan hanya soal asal institusi petugas, tetapi juga praktik di lapangan yang dianggap merugikan relawan dan mencederai rasa keadilan. Banyak pihak menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, pihak BPTD Sumatera Selatan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Inspektorat Kota Palembang juga menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas, meski kasus ini berada di luar struktur Pemkot Palembang.
Bagi publik, klarifikasi ini menjadi langkah awal. Masyarakat kini menunggu hasil penelusuran dan tindakan nyata, agar distribusi bantuan kemanusiaan tidak lagi tersendat oleh persoalan di jalan dan kepercayaan terhadap aparat dapat dipulihkan.