7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar

Kepala Cabang Koperasi Sehati Prabumulih ditetapkan tersangka Polres atas dugaan penggelapan Rp1,3 Miliar.

Tasmalinda
Rabu, 07 Januari 2026 | 21:46 WIB
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
Ilustrasi uang. 7 fakta mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel fiduga gelapkan Rp 1,3 miliar [Ist]
Baca 10 detik
  • Kepala Cabang Koperasi Sehati Prabumulih ditetapkan tersangka Polres atas dugaan penggelapan Rp1,3 Miliar.
  • Kasus terungkap melalui audit internal koperasi yang menemukan penyalahgunaan uang kas dan kredit fiktif.
  • Polres Prabumulih telah menerima laporan resmi dan mengamankan berbagai dokumen sebagai barang bukti penyidikan.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penggelapan uang oleh seorang pejabat koperasi kembali menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Berikut rangkuman fakta penting yang perlu Anda ketahui:

1. Oknum Kepala Cabang Ditetapkan Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih menetapkan MAM alias Adul Bin Ruhaemi, Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang dalam jabatan. 

2. Awal Kasus Berawal dari Audit Internal
Kasus ini terungkap setelah tim internal koperasi menemukan kejanggalan saat melakukan audit keuangan rutin operasional cabang Prabumulih. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

3. Modus: Uang Kas dan Kredit Fiktif
Pelaku diduga mengambil uang kas koperasi dan membuat kredit fiktif menggunakan data serta jaminan identitas anggota yang sebelumnya sudah melunasi pinjamannya. 

Baca Juga:Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan

4. Kerugian Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar
Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian koperasi sekitar Rp1,373 miliar, yang berdampak langsung pada stabilitas keuangan cabang dan menurunkan tingkat kepercayaan anggota. 

5. Laporan Polisi Sudah Dibuat
Laporan resmi itu teregister sebagai LP/B/410/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan dan dicatat tertanggal 15 Desember 2025. 

6. Barang Bukti Diamankan Penyidik
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen audit internal, kontrak kredit, slip gaji, dan surat-surat penunjang lain untuk menguatkan proses penyidikan. 

7. Komitmen Kepolisian Tangani Kasus
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban

Baca Juga:Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak