- Pemprov Sumsel menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10% dibanding tahun sebelumnya.
- Keputusan ini ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 19 Desember 2025 setelah pembahasan tripartit.
- UMP baru mulai berlaku 1 Januari 2026 dan membuat Sumsel kompetitif di regional Sumatera.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka tersebut naik 7,10 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya dan menempatkan Sumsel juga masuk dalam jajaran provinsi dengan upah minimum tertinggi di Pulau Sumatera.
Penetapan UMP Sumsel 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang ditandatangani langsung oleh Herman Deru pada 19 Desember 2025, setelah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha. Pemerintah daerah menilai kenaikan ini sebagai langkah menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dari sisi kebijakan, kenaikan UMP Sumsel berada di batas atas praktik nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata kenaikan upah minimum di Indonesia bergerak di kisaran 3 hingga 7 persen. Dengan kenaikan 7,10 persen, Sumsel menunjukkan keberpihakan yang cukup kuat terhadap pekerja, tanpa melampaui formula pengupahan nasional yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Secara nominal, UMP Sumsel 2026 yang mendekati Rp 4 juta membuat posisinya kompetitif di tingkat regional. Dibandingkan provinsi lain di Sumatera, besaran UMP Sumsel lebih tinggi dari Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, dan Bengkulu. Di kawasan Sumatera, Sumsel kini sejajar dengan provinsi berupah tinggi seperti Aceh dan Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Apresiasi Pelajar Berprestasi melalui Tabungan Pesirah Junior
Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sejumlah sektor usaha strategis. Kebijakan sektoral ini memberikan ruang diferensiasi upah bagi sektor dengan karakteristik risiko, produktivitas, dan nilai tambah yang berbeda, sekaligus menjadi instrumen menjaga daya saing industri utama di daerah.
Dari sisi ekonomi makro, kenaikan UMP Sumsel 2026 diperkirakan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, bagi pelaku usaha, khususnya sektor padat karya, kebijakan ini menuntut penyesuaian strategi bisnis agar efisiensi dan produktivitas tetap terjaga.
Pemerintah daerah menegaskan ketentuan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan besaran upah yang telah berjalan. UMP dan UMSP Sumsel 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, Sumatera Selatan mengirimkan sinyal ganda kepada pasar tenaga kerja dan dunia usaha: menjaga perlindungan pekerja sekaligus menghadirkan kepastian regulasi bagi iklim investasi di daerah.
Baca Juga:Rumah Sri Ksetra Raih Anugerah Kebudayaan, Simbol Kekayaan Budaya Sumatera Selatan