Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin

Dari ladang-ladang kecil di Muba, Sumsel menyalakan bara baru yakni energi yang tumbuh dari tangan rakyat sendiri.

Tasmalinda
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 05:20 WIB
Dulu Dikejar, Sekarang Diakui! Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Ubah Nasib Warga Musi Banyuasin
Sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin
Baca 10 detik
  • Pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

  • Warga Musi Banyuasin kini dapat mengelola sumur minyak secara resmi melalui koperasi atau BUMD.

  • Legalisasi sumur rakyat meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja di daerah.

SuaraSumsel.id - Setelah puluhan tahun beroperasi di bawah bayang-bayang ilegalitas, kini sumur minyak rakyat akhirnya mendapatkan pijakan hukum yang jelas. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat, membuka era baru bagi ribuan penambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kamis (16/10/2025) menjadi momentum ketika Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru meninjau langsung aktivitas sumur rakyat di Kecamatan Keluang, Muba. Kunjungan sebagai penanda perubahan besar yakni rakyat kini diakui sebagai bagian sah dalam rantai produksi energi nasional.

Selama bertahun-tahun, aktivitas pengeboran minyak rakyat di Sumatera Selatan dikenal sebagai “tambang tradisional” yang berjalan di luar sistem resmi. Banyak warga menggantungkan hidupnya dari hasil minyak bumi, namun selalu dibayangi risiko hukum dan keselamatan.

Kini, dengan terbitnya regulasi baru, masyarakat tak lagi dianggap pelaku kegiatan ilegal. Mereka justru menjadi subjek pembangunan energi nasional melalui wadah koperasi, UMKM, atau BUMD.

Baca Juga:SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa legalisasi ini menjadi langkah nyata untuk menyeimbangkan antara kemandirian energi dan keadilan sosial. Dengan status resmi, warga dapat bekerja tanpa rasa takut, memperoleh pelatihan teknis, dan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup.

Kebijakan Menteri ESDM menekankan pentingnya kelembagaan dalam tata kelola sumur rakyat. Setiap kelompok masyarakat wajib bergabung dalam koperasi atau BUMD agar kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan tertib dan memenuhi standar keselamatan.

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” tegas Bahlil Lahadalia.

Ia menambahkan, hasil produksi minyak rakyat akan masuk dalam data produksi nasional, dengan harga jual 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dengan begitu, alur distribusi minyak menjadi lebih transparan, dan tidak ada lagi penjualan melalui jalur gelap atau perantara tak resmi.

Baca Juga:Bukan Sekadar Sponsor, Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak di Balik Meriahnya Pornas KORPRI XVI

Kementerian ESDM juga akan menyiapkan skema pendampingan teknis dan akses modal bagi koperasi yang ingin mengembangkan sumur rakyat secara berkelanjutan.

Potensi Ekonomi Daerah Terangkat?

Legalitas sumur rakyat membawa efek domino terhadap ekonomi daerah. Di Musi Banyuasin, ratusan keluarga kini memiliki kepastian hukum untuk bekerja dan berinvestasi di sektor energi.

Menurut data Pemerintah Provinsi Sumsel, kabupaten ini mencatat angka kemiskinan satu digit pada 2025 — salah satu yang terendah di Sumatera bagian selatan.

“Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” kata Herman Deru optimistis.

Selain menambah pendapatan warga, legalitas sumur rakyat juga memperluas basis pajak daerah, membuka lapangan kerja baru di sektor jasa pendukung, serta memperkuat daya beli masyarakat pedesaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak