Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar? Transportir BBM Desak Polisi Pangkat Aipda Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum korban kini mendesak penyidik Polrestabes Palembang untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang juga menyeret nama oknum anggota Polri aktif

Tasmalinda
Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar? Transportir BBM Desak Polisi Pangkat Aipda Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi oknum polisi pangkat Aipda ditetapkan tersangka. [ANTARA/Darwin Fatir]
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang dilaporkan sejak tiga bulan lalu belum ada tersangka.

  • Kuasa hukum korban mendesak Polrestabes Palembang segera menetapkan tersangka.

  • Oknum polisi berinisial AY dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga melanggar kode etik.

SuaraSumsel.id - Tiga bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat, kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang menimpa perusahaan transportir BBM atau bahan bakar minyak industri di Palembang, belum juga menemukan titik terang.

Kuasa hukum korban kini mendesak penyidik Polrestabes Palembang untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang juga menyeret nama oknum anggota Polri aktif.

Kasus ini mencuat M. Fadli Mahdi, SH., MH., kuasa hukum Dwi Cahya, Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, yakni perusahaan transportir BBM industri yang menjadi korban penipuan tersebut.

Menurut Fadli, dugaan penipuan bermula pada akhir tahun 2023, saat kliennya berkenalan dengan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AY. Oknum tersebut disebut menawarkan kerja sama pengangkutan BBM industri dari PT Almira Cahaya Sinergi, yang diklaim sebagai perusahaan milik adiknya berinisial MY.

Baca Juga:Istri Brimob Polda Sumsel Ngamuk, Bongkar Borok Suami: Ada Video Syur dengan 5 Wanita

Dari pertemuan itu, terjalinlah kontrak kerja sama senilai Rp1,8 miliar, atau setara dengan 158 kiloliter BBM industri. Namun, meski PT Tratas Cahaya Sinergi telah memenuhi kewajiban kontraktualnya, hingga kini belum ada pelunasan pembayaran dari pihak terlapor.

“Kami telah memenuhi kontrak secara sah, namun sampai sekarang belum ada pelunasan. Karena itu, kami laporkan,” ujar Fadli.

Sebelum membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada Mei 2025, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan penagihan langsung kepada pihak terlapor, yakni direksi PT Almira Berkah Energi.

“Dari SPDP, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Harapan kami, penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Fadli.

Selain melaporkan dugaan penipuan secara pidana, pihak pelapor juga melayangkan laporan ke Bidang Propam Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Aipda AY.

Baca Juga:'Saya Sudah Cukup Sabar', Jerit Pilu Istri Brimob Usai Bongkar Skandal 5 Video Mesum Suaminya

“Kami menilai tindakan oknum tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri,” tambahnya.

Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu langkah hukum berikutnya dari penyidik Polrestabes Palembang dan berharap penanganan kasus ini segera menemukan kepastian hukum yang jelas.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak