-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kasus korupsi Pasar Cinde kepada Jaksa Penuntut Umum.
-
Kasus korupsi Pasar Cinde melibatkan empat tersangka utama yaitu Alex Noerdin, Harnojoyo, Edi Hermanto, dan Rainmar Yosnaidi, dengan kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar.
-
Seluruh tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh besar.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kota Palembang di kawasan Pasar Cinde memasuki fase baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus yang menyorot perhatian publik ini, terdapat empat tersangka utama yang akan segera menghadapi meja hijau, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosnaidi.
Selain keempat nama tersebut, sebenarnya ada satu tersangka lain, yakni Aldrin Tando, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses hukum tetap berjalan meskipun salah satu tersangka belum tertangkap.
Dalam proses penyidikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan adanya indikasi kerugian negara yang tidak kecil. Angkanya ditaksir mencapai Rp137,7 miliar.
Baca Juga:44 Pasangan Pengantin di Palembang Ikut Nikah Massal, Dapat Buku Nikah dan Resepsi Meriah
Kerugian fantastis ini diduga muncul akibat penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde yang seharusnya menjadi aset penting bagi perekonomian warga Palembang. Alih-alih memberikan manfaat, proyek tersebut justru diduga menjadi ajang penyimpangan yang merugikan negara.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tahap II, seluruh tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Berkas perkara sudah lengkap, barang bukti juga sudah kami serahkan. Selanjutnya, tersangka akan segera diadili di pengadilan Tipikor,” jelas Vanny.
Persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena melibatkan dua nama besar yang pernah memimpin Sumatera Selatan dan Kota Palembang.
Kasus korupsi Pasar Cinde sudah lama menjadi buah bibir masyarakat, mengingat proyek ini semula diharapkan bisa menjadi ikon perdagangan modern Palembang. Harapan tersebut kini berubah menjadi kekecewaan, setelah terungkap dugaan penyimpangan dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya
Publik menantikan jalannya persidangan yang diyakini akan membuka fakta-fakta baru di balik kasus ini. Putusan pengadilan nanti diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset daerah dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.