Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya

Info-info, iwak mabok lokasi Sungai Lais. Limbah dari Pusri, nah besak-besak iwaknyo, kata salah seorang warga yang merekam kejadian tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya
Foto pabrik PT Pusri Palembang [dok]
Baca 10 detik
  • Warga Sungai Lais dihebohkan dengan banyak ikan mati terapung di Sungai Musi.

  • DPW Koalisi Kawali Sumsel menilai kematian ikan diduga akibat pembuangan limbah PT Pusri.

  • Pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Pusri bisa berimplikasi pada sanksi pidana dan denda Rp3 miliar.

SuaraSumsel.id - Warga di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, dihebohkan dengan munculnya banyak ikan mati terapung di sungai. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @palembang_isu pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025. Dalam video terlihat warga berbondong-bondong mengambil ikan mati dengan cara berenang atau menggunakan perahu kecil.

Informasi ini pun kemudian viral di media sosial.

“Info-info, iwak mabok lokasi Sungai Lais. Limbah dari Pusri, nah besak-besak iwaknyo,” kata salah seorang warga yang merekam kejadian tersebut.

Menanggapi hal ini, DPW Koalisi Kawali Sumsel, organisasi non-pemerintah yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup, mengeluarkan pernyataan resmi.

Baca Juga:Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga

Ketua Umum Koalisi Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menilai kematian ikan dalam jumlah besar secara misterius diduga akibat pembuangan limbah dari PT Pusri ke aliran Sungai Musi.

“Matinya ikan dalam jumlah banyak dan dalam satu periode waktu secara misterius, kami duga merupakan dampak dari pembuangan limbah pabrik PT Pusri ke aliran Sungai Musi secara langsung. Hal ini menunjukkan buruknya pengelolaan limbah oleh PT Pusri,” ujarnya.

Chandra menambahkan, kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika perusahaan lebih teliti dalam mengelola limbah dan memantau kondisi pipa pembuangan. Ia menekankan, pencemaran lingkungan yang terjadi tanpa pengawasan akan merusak keseimbangan ekosistem, memengaruhi manusia, hewan, dan tumbuhan.

Menurut Koalisi Kawali Sumsel, PT Pusri telah melanggar beberapa aturan lingkungan, termasuk ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini bisa berimplikasi pada sanksi pidana hingga denda Rp3 miliar.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik agar ekosistem sungai tetap terjaga dan masyarakat sekitar tidak terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan.

Baca Juga:Cuaca Buruk, Pesawat Super Air Jet Terpaksa Mendarat Darurat di Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak