SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang melepas arak-arakan 44 pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal di halaman kantor Wali Kota, Kamis pagi. Kegiatan tahunan ini digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menjelaskan, acara nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Ratu Dewa kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki buku nikah.
“Dengan mendapatkan buku nikah, pasangan ini telah memperoleh kepastian hukum dan pernikahannya diakui negara,” ujar Aprizal. Ia menambahkan, program nikah massal akan terus diselenggarakan setiap tahun.
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan bahwa dari 44 pasangan, 43 pasangan merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangkan satu pasangan merupakan pasangan baru menikah. Ia menekankan, kegiatan ini penting agar status pernikahan pasangan sah secara hukum dan pasangan dapat mengurus hak anak serta waris.
Baca Juga:Ikan Mati Massal di Sungai Musi, Warga Sebut Limbah PT Pusri Diduga Penyebabnya
Acara pelepasan arak-arakan pengantin berlangsung meriah dengan iringan Marching Band. Seluruh pasangan diberangkatkan dari pelataran Pemkot menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melangsungkan resepsi pernikahan dengan menaiki sembilan mobil odong-odong.
Ichsanul berharap kerja sama antara Pengadilan Agama dan Pemkot Palembang terus berlanjut untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam pernikahan.
Nikah massal ini tidak hanya menjadi momen sakral bagi pasangan pengantin, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah dalam melegalkan pernikahan masyarakat secara resmi dan memberikan kebahagiaan yang layak dirayakan.