SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
Baca Juga:Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," tegas hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.
Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Baca Juga:Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas dan lugas.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.
![Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/18850-mantan-wakil-wali-kota-palembang-fitrianti-agustinda-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-hibah-pmi-an.jpg)
Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.
Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Penetapan Tersangka oleh para pemohon menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui alasan penetapan status tersangka.
Selain itu, isi dari surat perintah penahanan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.