Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.

Tasmalinda
Senin, 05 Mei 2025 | 21:57 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
Profil pendidikan Fitrianti Agustinda, tersangka korupsi dana hibah PMI Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.

Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.

Baca Juga:Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur

Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.

Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

"Menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," tegas hakim melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus eks calon Wali Kota, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyadi.

Pasangan suami istri ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Baca Juga:Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH, yang membacakan putusan dengan tegas dan lugas.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah penetapan status tersangka terhadap keduanya, termasuk proses penahanan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sah menurut hukum.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]

Hakim juga menegaskan bahwa para pemohon telah mengetahui secara jelas alasan penetapan mereka sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan surat perintah penahanan.

Dengan demikian, seluruh dalil praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitrianti dan Dedi dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Penetapan Tersangka oleh para pemohon menunjukkan bahwa mereka telah mengetahui alasan penetapan status tersangka.

Selain itu, isi dari surat perintah penahanan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak