Polisi bergerak cepat. Sujady dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara) dan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).
Selain itu, terancam pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Kapolres Pagaralam juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kucing untuk segera melapor, agar kasus ini bisa dikembangkan lebih luas.
Kasus ini membuka mata publik bahwa isu perlindungan hewan di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Kucing, anjing, atau hewan lain yang dianggap “bukan ternak” sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, meski sudah menjadi bagian dari keluarga banyak orang.
Baca Juga:394 Kasus Karhutla Hantui Sumsel Sepanjang Agustus, Ogan Ilir Jadi Episentrum Api
Selain itu, kasus ini juga menyentil soal keamanan pangan.
Bayangkan, jika daging kucing bisa begitu mudah dijual dengan label “kambing muda”, seberapa aman sebenarnya rantai distribusi daging di kota-kota kita?