- AJI Palembang membuka Posko Pengaduan THR bagi jurnalis Sumatera Selatan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
- Posko ini menampung laporan pelanggaran hak THR, termasuk pembayaran tidak sesuai ketentuan oleh perusahaan media.
- Pembayaran THR wajib penuh paling lambat H-7 Idulfitri mengacu Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
SuaraSumsel.id - Di tengah tantangan industri media, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis kembali menjadi sorotan. Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, AJI Palembang membuka Posko Pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media di Sumatera Selatan.
Posko ini dibuka untuk menampung laporan dari jurnalis dan pekerja media yang tidak menerima THR, menerima THR namun tidak sesuai ketentuan, atau mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan menjelang hari raya.
Ketua AJI Kota Palembang, Resha mengatakan bahwa posko tersebut dibuka sebagai perlindungan terhadap hak jurnalis dan pekerja media.
Ia mengatakan, krisis di industri media menyebabkan munculkan berbagai persoalan yang menyebabkan benturan di ketenagakerjaan.
Baca Juga:Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
Namun, THR sebagai hak normatif pekerja media tetap harus wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu kami membuka posko pengaduan THR ini sebagai upaya melindungi hak jurnalis di Palembang, dan Sumsel tentunya," ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Edaran tersebut juga membahas terkait rincian nominal THR untuk pekerja sesuai dengan masa kerjanya.
Perusahaan wajib memberikan THR sebagai hak jurnalis paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta
Dan berdasarkan aturan, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran, dan harus dibayarkan secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Posko pengaduan THR untuk Jurnalis di Sumsel ini akan dibuka hingga H-5 Idul Fitri 2026 ini.
Identitas pelapor dipastikan akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi posisi kerja jurnalis yang menyampaikan laporan. Berikut kontak Posko AJI Palembang 0822-9334-0486 (Admin) atau mengisi di formulir berikut: https://forms.gle/zqpvj5xBw13vo5iQ9.
Bisa juga melalui pesan langsung (Direct Message) di IG aji_palembang.
Keberadaan posko ini diharapkan menjadi ruang aman bagi jurnalis dan pekerja media untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut, sekaligus mendorong perusahaan media agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui Posko Aduan AJI Palembang.