SuaraSumsel.id - Seorang oknum Bhayangkari berinisial E di Sumatera Selatan kini tengah menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan mencapai Rp1,6 miliar.
Modus yang digunakan tergolong halus namun menyasar harapan besar para korban.
Berikut 5 fakta penting dari kasus yang kini tengah diselidiki Polda Sumsel:
1. Janji Bebas PTDH dan Masuk Polisi
Baca Juga:Tips Hadapi Listrik Padam 5 Jam di Sumsel Akhir Pekan Ini, Nomor 4 Jarang Diketahui
Pelaku menjanjikan dua hal kepada korban: bisa membantu agar seorang polisi yang terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa tetap bertugas, dan membantu calon siswa lulus seleksi Bintara.
2. Meminta "Biaya Bantuan" hingga Ratusan Juta
Untuk satu kasus PTDH, korban diminta menyetor
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari berinisial E di Sumatera Selatan terus menyedot perhatian publik.
Sejumlah fakta baru terungkap, termasuk bagaimana korban diajak "bermimpi" lulus menjadi polisi, diminta menunggu dengan sabar, hingga menyerahkan uang ratusan juta tanpa bukti kuat.
Baca Juga:Heboh OTT di Lahat! 20 Kades Diduga Setor Dana Desa ke Oknum, Ini Kata Kejati Sumsel
3. Korban Diminta Sabar dan Tidak Bertanya Terlalu Banyak
Pelaku meyakinkan korban bahwa proses lobi sudah berjalan di "atas", sehingga mereka hanya diminta menunggu dan tidak banyak bertanya.
Bahkan, sebagian korban dibuat merasa bersalah karena dianggap tidak percaya pada janji pelaku.
“Saya disuruh sabar, katanya tinggal tunggu pengumuman. Kalau saya bertanya terus, dibilang saya tidak yakin,” ungkap salah satu korban yang minta identitasnya dirahasiakan.
4. Uang Disetor Bertahap, Hingga Rp150 Juta per Korban
Setoran dilakukan secara bertahap. Untuk satu korban yang ingin masuk polisi, E meminta “biaya kelulusan” mencapai Rp100-150 juta. Untuk korban lain yang ingin anaknya dibatalkan dari PTDH, nilainya juga bervariasi hingga puluhan juta rupiah.