Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, di kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tasmalinda
Senin, 21 Juli 2025 | 16:20 WIB
Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Kopda Bazarsah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Persidangan kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, memasuki babak penting. Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, prajurit aktif TNI, dituntut dengan hukuman mati oleh Oditur Militer (Odmil) I-05 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga aparat kepolisian yang tengah bertugas.

“Oditur Militer meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Darwin dalam ruang sidang yang dijaga ketat aparat gabungan.

Baca Juga:Warga Palembang Siap-siap! Listrik Padam 38 Jam pada Pekan Ini, Cek Wilayahmu

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat anggota Polsek Way Kanan tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam ilegal di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Arena tersebut disebut dikelola oleh Kopda Bazarsah.

Tanpa peringatan, terdakwa menembakkan senjata api laras panjang ke arah para petugas. Tiga anggota polisi tewas seketika, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Menurut Oditur, tindakan penembakan dilakukan secara sadar dan terencana. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kesaksian saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, memperkuat unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut.

“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Letkol Darwin.

Selain hukuman mati, Oditur Militer juga menuntut hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kopda Bazarsah dari kedinasan militer.

Baca Juga:Bandara Palembang Dilirik Maskapai Asing: Malindo Air dan Scoot Air Buka Rute Internasional

Langkah ini disebut sebagai bentuk pemulihan marwah institusi militer sekaligus tegaknya keadilan atas jatuhnya korban dari sesama aparat negara.

Dalam persidangan, terdakwa digiring oleh anggota Polisi Militer dengan penjagaan ketat. Suasana di luar ruang sidang dipenuhi awak media dan keluarga korban yang berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, tidak hanya karena pelaku adalah anggota TNI aktif, tetapi juga karena korban adalah sesama aparat penegak hukum yang gugur dalam menjalankan tugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini