SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan satu anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan.
Tersangka bernama Kapri, yang merupakan anggota Polda Sumatera Selatan yang belakangan diketahui merupakan anggota satuan Brimob.
Anggota Polri Kapri diduga terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam yang digerebek polisi beberapa waktu lalu di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan.
Kapri juga diperiksa sebagai dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian dalam peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga:Penghormatan Terakhir AKP Lusiyanto: Kapolsek Dikenal Ramah di Kampung Halaman
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga orang sebagai saksi, terdiri dari dua anggota Polri dan satu warga sipil.
"Hasilnya pemeriksaan, anggota Polri berinisial K yang bertugas di Polda Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Dari keterangan tersangka, dia juga kenal dengan pelaku (oknum TNI) sejak 2018," jelas Kapolda Irjen Helmy dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Pengakuan tersangka Kapri semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus sabung ayam di Way Kanan. Ia mengaku datang ke lokasi atas undangan pelaku, bahkan jejak digital menunjukkan Kapri sempat membuat video undangan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kini, ia telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, satu anggota Polri lainnya, Wayan, yang bertugas di Polres Lampung Tengah, masih berstatus saksi dalam kasus perjudian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wayan diketahui meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin terjadi.
Baca Juga:Dua TNI Serahkan Diri, Peluru Maut di Arena Sabung Ayam Way Kanan Masih Misteri
Keberadaannya saat peristiwa berdarah itu berlangsung masih terus didalami oleh penyidik.